Layani Aduan Pekerja, Pemprov Jatim Sediakan 54 Posko THR Keagamaan
Rabu, 13 April 2022 - 07:34 WIB
loading...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berbincang dengan pekerja saat mengunjungi PT Ecco Indonesia di Sidoarjo.Foto/Lukman
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrasn) Jatim menyiapkan 54 titik Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Rinciannya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.
Kemudian 15 posko di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten/Kota se-Jatim.
Baca juga: Jadwal Imsak Wilayah Surabaya dan Sekitarnya 11 Ramadhan 1443 H, Rabu (13/4/2022)
"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disela mengunjungi PT Ecco Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/4/2022).
Orang nomor satu di Jatim itu memastikan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan. "Pencairan THR adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan," katanya.
Kemudian 15 posko di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten/Kota se-Jatim.
Baca juga: Jadwal Imsak Wilayah Surabaya dan Sekitarnya 11 Ramadhan 1443 H, Rabu (13/4/2022)
"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disela mengunjungi PT Ecco Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/4/2022).
Orang nomor satu di Jatim itu memastikan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan. "Pencairan THR adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan," katanya.
Lihat Juga :