3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tiga pentinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasasna, didakwa menyebarkan kebohongan yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Selain membuat keonaran,tim JPUjuga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda di Kota Bandung khususnya, dan Jawa Barat umumnya. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )
Nasri yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Ibu Ratu Kaisar atau Queen of Emperor, dan Rangga Sasana mengaku sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire, dinilai melanggar tiga pasal. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )
Antara lain, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang perdana perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (BACA JUGA: Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa )
Sidang digelar secara daring melalui video conference. Majelis hakim, tim JPU, dan pengacara berada di PN Bandung, sedangkan tiga terdakwa berada di rumah tahanan Mapolda Jabar. Majelis hakim yang memimpin persidangan antara lain, T Benny Eko Supriyadi SH MH (hakim ketua), dan anggota Mangapul Girsang SH MH, serta Asep Sumirat Danaatmaja SH MH. (BACA JUGA: 22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi )
"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Kejati Jabar Suharja.
Suharja mengemukakan, Sunda Empire merupakan kekaisaran fiktif yang didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama istrinya R Ratna Ningrum sejak 2003. (BACA JUGA: Fakta Baru, Pengikut Sunda Empire Tergiur Uang Deposito USD500 Juta di Swiss )
Nasri mengklaim, Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Istri Nasri, yaitu Raden Ratna Ningrum diakui sebagai keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan di seluruh dunia.
Saat itu, terdakwa Nasri dan Ratna belum merekrut anggota untuk bergabung. Perekrutan anggota itu, ujar Suharja, terjadi dalam rentang waktu antara 2007 hingga 2015. Nasri Banks berhasil merekrut anggota sebanyak 1.500 orang.
Bahkan jumlah anggota Sunda Empire di luar Indonesia diklaim 25 persen penduduk bumi. Untuk menjadi anggota Sunda Empire, tutur JPU, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas.
Lalu mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang dibeli dengan harga Rp100 ribu, serta seragam Sunda Empire dengan biaya Rp600 ribu. "Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," kata Jaksa.
JPU menuturkan, meski tahu Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan cerita tentang kekaisaran itu dalam setiap acara dan pertemuan dengan anggota.
Bahkan cerita bohong tentang Sunda Empire terus disiarkan melalui akun media sosial YouTube. Sehingga video yang mereka ungga viral dan ditonton oleh berbagai kalangan. Jaksa menilai perbuatan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan keharmonisan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat. Khususnya masyarakat Sund, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," tutur JPU.
Menurut JPU, mestinya, Nasri, Ratna, dan Rangga melakukan riset terlebih dulu untuk memastikan kebenaran tentang informasi yang diperoleh sebelum menyiarkannya.
"Dalam beberapa video, terdakwa satu Nasri Banks dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana sedang berpidato atau berorasi tentang Sunda Empire yang akan mengubah tatanan dunia. Sehingga, akibat beredarnya video tersebut menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ungkap Suharja.
"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," tegas jaksa.
Sebelumnya, Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Sunda Empire beranggotakan negara-negara dan pemerintahan di dunia.
Sunda Empire, ujar Rangga, terdiri atas enam wilayah yang meliputi Atlantik sebagai pusat ibu kota dunia yang berada di Kota Bandung, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland.
Lihat Juga: Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Selain membuat keonaran,tim JPUjuga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda di Kota Bandung khususnya, dan Jawa Barat umumnya. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )
Nasri yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Ibu Ratu Kaisar atau Queen of Emperor, dan Rangga Sasana mengaku sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire, dinilai melanggar tiga pasal. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )
Antara lain, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang perdana perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (BACA JUGA: Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa )
Sidang digelar secara daring melalui video conference. Majelis hakim, tim JPU, dan pengacara berada di PN Bandung, sedangkan tiga terdakwa berada di rumah tahanan Mapolda Jabar. Majelis hakim yang memimpin persidangan antara lain, T Benny Eko Supriyadi SH MH (hakim ketua), dan anggota Mangapul Girsang SH MH, serta Asep Sumirat Danaatmaja SH MH. (BACA JUGA: 22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi )
"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Kejati Jabar Suharja.
Suharja mengemukakan, Sunda Empire merupakan kekaisaran fiktif yang didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama istrinya R Ratna Ningrum sejak 2003. (BACA JUGA: Fakta Baru, Pengikut Sunda Empire Tergiur Uang Deposito USD500 Juta di Swiss )
Nasri mengklaim, Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Istri Nasri, yaitu Raden Ratna Ningrum diakui sebagai keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan di seluruh dunia.
Saat itu, terdakwa Nasri dan Ratna belum merekrut anggota untuk bergabung. Perekrutan anggota itu, ujar Suharja, terjadi dalam rentang waktu antara 2007 hingga 2015. Nasri Banks berhasil merekrut anggota sebanyak 1.500 orang.
Bahkan jumlah anggota Sunda Empire di luar Indonesia diklaim 25 persen penduduk bumi. Untuk menjadi anggota Sunda Empire, tutur JPU, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas.
Lalu mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang dibeli dengan harga Rp100 ribu, serta seragam Sunda Empire dengan biaya Rp600 ribu. "Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," kata Jaksa.
JPU menuturkan, meski tahu Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan cerita tentang kekaisaran itu dalam setiap acara dan pertemuan dengan anggota.
Bahkan cerita bohong tentang Sunda Empire terus disiarkan melalui akun media sosial YouTube. Sehingga video yang mereka ungga viral dan ditonton oleh berbagai kalangan. Jaksa menilai perbuatan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan keharmonisan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat. Khususnya masyarakat Sund, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," tutur JPU.
Menurut JPU, mestinya, Nasri, Ratna, dan Rangga melakukan riset terlebih dulu untuk memastikan kebenaran tentang informasi yang diperoleh sebelum menyiarkannya.
"Dalam beberapa video, terdakwa satu Nasri Banks dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana sedang berpidato atau berorasi tentang Sunda Empire yang akan mengubah tatanan dunia. Sehingga, akibat beredarnya video tersebut menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ungkap Suharja.
"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," tegas jaksa.
Sebelumnya, Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Sunda Empire beranggotakan negara-negara dan pemerintahan di dunia.
Sunda Empire, ujar Rangga, terdiri atas enam wilayah yang meliputi Atlantik sebagai pusat ibu kota dunia yang berada di Kota Bandung, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland.
Lihat Juga: Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
(awd)