Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Dari petunjuk dan informasi yang didapat di lokasi kejadian, kemudian petugas BNN melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah gudang/kios beras tempat penyimpanan Narkotika yang berada tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku A dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.459 Gram (sekitar 80.960 Butir), namun pelaku dengan inisial AZ dan MS yang berada di dalam gudang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas BNN datang dan di ketahui bahwa AZ dan MS lah yang memberikan narkotika ke pada A.
Pada hari Jumat, 5 Juni 2020, Penyidik melakukan koordinasi dengan Lapas kls II Salemba dan selanjutnya pelaku DS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Minggu, 7 Juni 2020, pelaku AZ dan MS berhasil ditangkap di wilayah Medan Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh. Diketahui bahwa Tindak Pidana Narkotika ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh AZ dan MS, Peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh.
Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap BNN adalah peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial AAS (23 tahun) dan MR (41 tahun). Keduanya diamankan petugas saat melintas di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu (13/06). Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat 20,6 kilogram. Keduanya menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam mobil yang dikendarainya.
Sedangkan, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalahya penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau. Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai. Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.
Pada hari Jumat, 5 Juni 2020, Penyidik melakukan koordinasi dengan Lapas kls II Salemba dan selanjutnya pelaku DS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Minggu, 7 Juni 2020, pelaku AZ dan MS berhasil ditangkap di wilayah Medan Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh. Diketahui bahwa Tindak Pidana Narkotika ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh AZ dan MS, Peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh.
Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap BNN adalah peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial AAS (23 tahun) dan MR (41 tahun). Keduanya diamankan petugas saat melintas di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu (13/06). Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat 20,6 kilogram. Keduanya menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam mobil yang dikendarainya.
Sedangkan, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalahya penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau. Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai. Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.
Lihat Juga :