Dua Pemuda Mabuk Ini Aniaya Warga Magelang dengan Stik Besi
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
AI kemudian masuk mobil dan meninggalkan lokasi menuju arah Jombor. Namun, sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat memukul kaca mobil bagian depan sebelah kiri dengan stek sehingga pecah. “AI kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati,” kata Hariyanto, Kamis (18/6/2020).
Petugaspun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari data itu dapat diketahui keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya tidak lama setelah kejadian di daerah Jombor, Mlati.
“Mereka di jerat Pasal pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” terangnya. Kedua pelaku dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terpengaruh minuman keras.
Petugaspun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari data itu dapat diketahui keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya tidak lama setelah kejadian di daerah Jombor, Mlati.
“Mereka di jerat Pasal pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” terangnya. Kedua pelaku dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terpengaruh minuman keras.
(mpw)
Lihat Juga :