Enam Pos Pantau di Blitar Siap Hadang Pemudik

Jum'at, 24 April 2020 - 19:18 WIB
loading...
Enam Pos Pantau di Blitar Siap Hadang Pemudik
ilustrasi
A A A
BLITAR - Pengawasan terhadap seluruh jalur masuk pemudik ke Kabupaten Blitar telah ditingkatkan. Di sisi timur misalnya, yakni wilayah Kecamatan Selorejo, Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Gandusari, Polres Blitar telah mendirikan pos pantau.

Pengawasan ketat terkait kebijakan larangan mudik oleh pemerintah pusat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. "Pos pantau yang sekaligus penyekatan perbatasan," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan.

Secara geografis, wilayah timur Kabupaten Blitar, yakni terutama Kecamatan Selorejo, berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang. Dengan adanya pos pantau, peluang masuknya pemudik dari Malang dan Surabaya ke Kabupaten Blitar diharapkan bisa diminimalisir.

Pos Pantau juga menyeleksi masyarakat yang melakukan aktivitas keluar masuk wilayah. "Pos Pantau juga terkoneksi dengan fasilitas kesehatan dan rumah sakit rujukan," terangnya. Selain pos pantau, bersama aparat TNI dan stake holder, sosialisasi larangan mudik terus digencarkan.

Ahmad Fanani memastikan seluruh proses mengedepankan cara cara humanis. "Dan juga disampaikan, yang boleh melintas hanya kendaraan yang mengangkut sembako BBM dan petugas medis," tambah kapolres.

Hal serupa juga berlangsung di wilayah utara dan barat Kabupaten Blitar. Pos pantau berdiri di wilayah Kecamatan Udanawu, Ponggok dan Wonodadi. Pengawasan ketat tersebut untuk mengantisipasi datangnya pemudik dari wilayah Kabupaten Kediri dan Tulungagung. Terutama mereka yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Jika ada pemudik yang nekat menerobos akan lebih dulu dikarantina selama 14 hari," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela. Bupati Blitar Rijanto meminta warga Blitar yang berada di perantauan, baik di luar negeri maupun luar daerah untuk mematuhi larangan mudik pemerintah.

Seluruh jajaran Pemkab Blitar hingga tingkat desa telah diinstruksikan mengawasi warga yang baru datang dari luar daerah maupun luar negeri. Bagi mereka yang terlanjur mudik yang bersangkutan diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. "Saya harap warga Kabupaten Blitar untuk mematuhi larangan ini (mudik)," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)