Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat untuk ASN Lingkup Pemprov Sulsel
Selasa, 12 April 2022 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/sedekahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat , infak/sedekah dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong UMKM Penuhi Ketentuan SNI
Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/sedekahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat , infak/sedekah dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong UMKM Penuhi Ketentuan SNI
(agn)
Lihat Juga :