Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat untuk ASN Lingkup Pemprov Sulsel

Selasa, 12 April 2022 - 15:41 WIB
loading...
Gubernur Keluarkan Edaran...
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran imbauan berzakat. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran imbauan berzakat, infak dan sedekah bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.



Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

"Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini," sebutnya.

"Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.

Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.

Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/sedekahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat , infak/sedekah dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)