Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat untuk ASN Lingkup Pemprov Sulsel
Selasa, 12 April 2022 - 15:41 WIB
loading...
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran imbauan berzakat. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran imbauan berzakat, infak dan sedekah bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.
Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Berkomitmen Mendorong Implementasi K3
Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.
"Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini," sebutnya.
"Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.
Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Berkomitmen Mendorong Implementasi K3
Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.
"Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini," sebutnya.
"Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.
Lihat Juga :