Tolak Dakwaan, Habib Bahar Anggap JPU Mengada-ada dan Politis
Selasa, 12 April 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat 1, ayat 2; dan Pasal 15 UU No. 1/1946 serta Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahkan, Ichwan juga menilai, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara itu lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung.
"Maka, sudah sepatutnya majelis hakim membatalkan perkara ini, atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Brutal! Warga Sipil di Puncak Jaya Papua Ditembaki, 1 Tukang Ojek Tewas dan 1 Kritis
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Bahar juga mempertanyakan maksud ceramah Bahar yang diduga mengandung hoaks dan mengundang keonaran. Menurut tim kuasa hukum Bahar , berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keonaran merupakan kegemparan, kerusuhan, keributan yang terjadi di masyarakat yang dapat diatasi setelah polisi bertindak.
"Merujuk pada definisi kamus besar Bahasa Indonesia di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramah Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, di mana letak keonarannya?" ujar salah seorang kuasa hukum Bahar.
Dia juga lantas menyinggung soal adanya lebih dari delapan pondok pesantren di Kabupaten Garut, yang dalam dakwaan disebutkan tersinggung atas ceramah Bahar. Dia berpandangan bahwa ketersinggungan tersebut lantaran ketidaksetujuan atas ceramah Bahar
"Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju bukanlah bukti adanya keonaran, melainkan merupakan suatu dinamika yang pasti timbul dalam masyarakat yang hidup dalam iklim demokrasi," jelasnya.
Bahkan, Ichwan juga menilai, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara itu lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung.
"Maka, sudah sepatutnya majelis hakim membatalkan perkara ini, atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Brutal! Warga Sipil di Puncak Jaya Papua Ditembaki, 1 Tukang Ojek Tewas dan 1 Kritis
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Bahar juga mempertanyakan maksud ceramah Bahar yang diduga mengandung hoaks dan mengundang keonaran. Menurut tim kuasa hukum Bahar , berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keonaran merupakan kegemparan, kerusuhan, keributan yang terjadi di masyarakat yang dapat diatasi setelah polisi bertindak.
"Merujuk pada definisi kamus besar Bahasa Indonesia di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramah Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, di mana letak keonarannya?" ujar salah seorang kuasa hukum Bahar.
Dia juga lantas menyinggung soal adanya lebih dari delapan pondok pesantren di Kabupaten Garut, yang dalam dakwaan disebutkan tersinggung atas ceramah Bahar. Dia berpandangan bahwa ketersinggungan tersebut lantaran ketidaksetujuan atas ceramah Bahar
"Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju bukanlah bukti adanya keonaran, melainkan merupakan suatu dinamika yang pasti timbul dalam masyarakat yang hidup dalam iklim demokrasi," jelasnya.
Lihat Juga :