Tergiur Keuntungan Besar, Tukang Parkir Edarkan Pil Koplo
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
AA dalam kasus ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
AA dihadapan petugas mengaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran butuh uang untuk membiaya kehidupannya sehari-hari. Terlebih lagi, hasil penjualan pil koplo itu sangat menjanjikan.
"Penghasilannya lebih menjanjikan saja. Modalnya sedikit tapi keuntunganya lumayan besar," akunya.(Baca juga : Alat Rapid Test Buatan UGM Ini Mulai Diujicoba )
AA dihadapan petugas mengaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran butuh uang untuk membiaya kehidupannya sehari-hari. Terlebih lagi, hasil penjualan pil koplo itu sangat menjanjikan.
"Penghasilannya lebih menjanjikan saja. Modalnya sedikit tapi keuntunganya lumayan besar," akunya.(Baca juga : Alat Rapid Test Buatan UGM Ini Mulai Diujicoba )
(nun)
Lihat Juga :