Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Habib Bahar Minta Dibebaskan

Selasa, 12 April 2022 - 11:48 WIB
loading...
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Habib Bahar Minta Dibebaskan
Habib Bahar jalani sidang di PN Bandung. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith meminta pembebasan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permintaan tersebut disampaikan Bahar melalui kuasa hukumnya, dalam sidang eksepsi atas dakwaan dari JPU sebelumnya yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam sidang eksepsi tersebut, Bahar yang berpakaian serba hitam duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.



Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Bahar. Lebih dari lima orang kuasa hukum Bahar yang mendampingi dalam pembacaan eksepsi itu.

Masing-masing kuasa hukum membacakan pertimbangan-pertimbangan pengajuan eksepsi tersebut. Mereka saling bergiliran membacakan poin-poin eksepsi.

Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan, bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan.



"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya, di PN Bandung, Selasa (12/4/2022).

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," sambung Ichwan.

Menurut Ichwan, dakwana JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.

Adapun pasal yang dimaksud, yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah, Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)