Pelanggar PSBB DKI Akan Dikenakan Sanksi Administratif

Jum'at, 24 April 2020 - 20:00 WIB
loading...
Pelanggar PSBB DKI Akan...
Satpol PP DKI memastikan menindak tegas pelanggar PSBB yang resmi diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI memastikan menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diperpanjang hingga 22 Mei mendatang. Sanksi yang dikenakan yaitu sanksi administratif dan sanksi hukum.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Satpol PP sejak awal telah dilibatkan di setiap cek poin PSBB. Sehingga, pada tahap perpanjangan, Satpol PP bisa memastikan tidak ada lagi imbauan bagi para pelanggar PSBB.

"Jadi tahap kedua ini ada pemberian sanksi yang tegas dan jelas pada masyarakat agar mematuhi menaati ketentuan PSBB ini. Karena PSBB untuk kepentingan bersama," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2020).

Arifin menjelaskan, bagi pelanggar PSBB ada sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum. Menurutnya, sanksi yang berkaitan dengan administrasi yakni kepada tempat usaha yang nekat beroperasi diluar sektor yang dikecualikan akan dicabut izin usahanya dan dilakukan penyegelan.

Kemudian jika ditemukan kerumunan massa maka Satpol PP akan membubarkan dan yang bersangkutan akan didata serta diberikan surat teguran. "Bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain kita berikan, juga bekerja sama dengan kepolisan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Anggaran Perang AS Membengkak,...
Anggaran Perang AS Membengkak, Pakar Militer Ini Sebut Pentagon Kurang Transparan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved