Penampakan 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta

Senin, 11 April 2022 - 12:48 WIB
loading...
Penampakan 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta
Lima pelaku klitih yang menewaskan korban DAA, siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta di kawasan Jalan Gedongkuning, Minggu (3/4/2022) akhirnya ditangkap polisi. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
JOGJAKARTA - Lima pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan korban DAA, siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta di kawasan Jalan Gedongkuning, Minggu (3/4/2022) lalu akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul di masing-masing rumah pelaku pada Minggu (10/4/2022) siang hingga malam.



Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan aksi tersebut. Di antaranya termasuk senjata tajam yang ditemukan di rumah tersangka saat penggeledahan.

"Ada pedang yang tidak dibawa saat beraksi kami temukan di salah satu rumah tersangka. Itu juga kami sita,"ujar Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/4/2022)

Tiga diantara pelaku yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen tersebut merupakan mahasiswa. Sedangkan dua pelaku lainnya berstatus pelajar SMK Kota Yogyakarta.

Lima pelaku klitih tersebut adalah FAS alias C (18) pelajar, warga Sewon Bantul yang berperan sebagai joki sepeda motor Yahama Nmax.



Kemudian AMH alias G (19) mahasiswa asal Depok Sleman. MMA alias F (20) asal Sewon yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B, pelajar/mahasiswa asal Banguntapan, Bantul serta RS alias B pelajar yang berumur 18 tahun asal Mergangsan, Jogjakarta.

"Yang terakhir ini berperan sebagai eksekutor atau yang mengayunkan gir," tambahnya.

Saat kejadian, eksekutor yaitu RS menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gear motor. Sementara MMA sebelumnya sudah menyiapkan sarung yang ujungnya diikat batu untuk tawuran.

Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui,"paparnya.

Barang bukti yang disita dari saksi korban 1 unit sepeda motor merk Honda Vario X1HO2N35M1 A/T, warna hitam, 1 buah gitar akustik , 1 celana kotak-kotak warna biru dan 1 jaket jemper warna hitam, 1 kaus motif garis hitam putih terdapat bercak/noda darah milik korban, 1 sandal jepit hijau sebelah kiri

Sementara yang disita dari pelaku diantaranya 1 buah celana panjang jeans wama hitam, 1 jaket hoodie wama abu-abu, 1 sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ, wama hitam.



Ada juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 AB 6182 BR warma hitam dan 1 (satu) buah gear diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm. Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.

Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan. terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)