Polisi Bekuk Komplotan Penjual Organ Satwa Dilindungi, 4 Gading Gajah Diamankan

Minggu, 10 April 2022 - 19:08 WIB
loading...
Polisi Bekuk Komplotan...
Ditkrimsus Polda Riau kembali mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Minggu (10/4/2022). MPI/Banda
A A A
PEKANBARU - Ditkrimsus Polda Riau kembali mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi , Minggu (10/4/2022). Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti gading gajah Sumatera.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan sebanyak tiga tersangka. Kasus ini diungkap pihak kepolsian di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. "Kita mengamankan barang bukti empat gading gajah dari para tersangka," kata Sunarto, Minggu (10/4/2022).

Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwa di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan perdagangan arga satwa dilindungi.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.

Baca: Geger, Warga Sukabumi Temukan Mayat Wanita Mengambang di Kolam Bekas Galian Batu.

"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto. Baca Juga: 2 Polisi Keturunan Suku Anak Dalam Ajarkan Anak-anak di Komunitas Membaca dan Berhitung.

Polisi masih mendalami darimana pelaku mendapatkan gading gajah tersebut. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolda Riau di Pekanbaru.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)