Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta
Minggu, 10 April 2022 - 08:40 WIB
loading...
A
A
A
Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arif Budi Cahyono juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Dia pernah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada Aurelia Margaretha Yulia pada persidangan 25 Agustus 2020.
Dimana kasus penabrakan pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci, Tangerang, pada akhir Maret 2020. Putusan tersebut dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang memberikan vonis hingga 11 tahun penjara.
Keringanan diberikan oleh Hakim Arif Budi karena diketahui Aurelia mengidap bipolar, merupakan tulang punggung keluarga, kelalaian atas mengemudi, dan menyesali perbuatannya. Baca juga:Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan
Hakim Arif Budi Cahyono juga menjadi Hakim Ketua pada kasus penipuan investasi sebesar Rp13,2 miliar dengan tersangka Timothy Tandiokusuma. Pada persidangan di PN Tangerang pada Agustus 2021, Hakim Arif memberikan pembebasan terdakwa dari jerat pidana, dia menyatakan bahwa terdakwa Timothy terbukti bersalah, namun tidak termasuk tindak pidana.
Sebelumnya, Hakim Arif Budi menyatakan bahwa tersangka Timothy terkena dampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sejak Maret 2020. Penipuan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena force majeure atau keadaan kahar yang membuat usaha terdakwa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dimana kasus penabrakan pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci, Tangerang, pada akhir Maret 2020. Putusan tersebut dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang memberikan vonis hingga 11 tahun penjara.
Keringanan diberikan oleh Hakim Arif Budi karena diketahui Aurelia mengidap bipolar, merupakan tulang punggung keluarga, kelalaian atas mengemudi, dan menyesali perbuatannya. Baca juga:Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan
Hakim Arif Budi Cahyono juga menjadi Hakim Ketua pada kasus penipuan investasi sebesar Rp13,2 miliar dengan tersangka Timothy Tandiokusuma. Pada persidangan di PN Tangerang pada Agustus 2021, Hakim Arif memberikan pembebasan terdakwa dari jerat pidana, dia menyatakan bahwa terdakwa Timothy terbukti bersalah, namun tidak termasuk tindak pidana.
Sebelumnya, Hakim Arif Budi menyatakan bahwa tersangka Timothy terkena dampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sejak Maret 2020. Penipuan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena force majeure atau keadaan kahar yang membuat usaha terdakwa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(ams)
Lihat Juga :