Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta

Minggu, 10 April 2022 - 08:40 WIB
loading...
Profil Arif Budi Cahyono,...
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
JAKARTA - Nama Arif Budi Cahyono nama salah satu hakim di Indonesia ini pastinya tak asing lagi di telinga.Sosok hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah banyak menangani kasus viral. Teranyar kasus Selebgram Rachel Vennya dijatuhkan vonis empat bulan penjara.

Dalam sidang yang diselenggarakan pada Jumat, 10 Desember 2021 itu, Majelis Hakim juga memberatkan denda sebesar Rp50 juta dan Rp30 juta terhadap Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa,

Serta Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aksi kabur Rachel ke Amerika Serikat. Diketahui Rachel Vennya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Baca juga: Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang

Mereka melakukan pelanggaran Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Rachel Vennya tidak dipenjara meskipun dinyatakan bersalah. Dia diberikan masa percobaan selama delapan bulan.

Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta


Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa hukuman Rachel diringankan karena bersikap sopan selama persidangan. Jika selama masa percobaan delapan bulan, Rachel melakukan tindak pidana, baru dia akan dibui.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arif Budi Cahyono berpangkat golongan Pembina Utama Muda IV/C. Pria ini kelahiran Magetan, 26 Januari 1970 dan memiliki gelar sarjana hukum. Baca juga: Profil Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU yang Sidangkan Kasus Kopi Sianida Maut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved