Terpengaruh Film Porno, Buruh Bangunan di Makassar Cabuli Emak-emak

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:48 WIB
loading...
Terpengaruh Film Porno,...
Buruh bangunan berinisial HR saat diamankan polisi usai melakukan pelecehan seksual/pencabulan terhadap emak-emak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Buruh bangunan berinisial HR (33) dihakimi massa lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap emak-emak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga alias IRT berinisial AWY (38). Pelaku melakukan perbuatan cabul itu lantaran terpengaruh film porno.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris, mengatakan dugaan pelecehan seksual dialami AWY terjadi pada Rabu (17/6/2020) malam. Saat itu korban tengah melakukan aktivitas di dalam rumahnya dan tidak mengetahui kedatangan pelaku secara tiba-tiba.

"Korban berada di dalam rumah sedang melipat pakaian. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memeluk dan membekap mulut korban, sedangkan tangan kiri pelaku memegang payudara korban," jelas Aris dalan keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (18/6/2020).

Korban berupaya untuk melawan dan melepaskan diri dari dekapan pelaku. Korban meronta, meminta pertolongan kepada tetangga dan warga sekitar. Karena panik, pelaku kemudian berupaya untuk melarikan diri. Upaya pelaku untuk kabur, gagal setelah warga setempat terlanjur mendengar teriakan korban.

Baca Juga: Lembaga Pemerhati Anak Ramai-ramai Advokasi Kasus Pencabulan di Lutim

"Korban berusaha melepaskan diri dan berteriak minta tolong, pelaku yang panik berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh petugas sekuriti perumahan," ujar Aris.

Di situ, kata Aris, warga yang masih emosi sempat menghakimi HR. Beruntung petugas keamanan perumahan cepat berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea sehingga pelaku berhasil diamankan. "Sudah kita amankan, sementara korban sudah kita arahkan untuk melapor tadi malam. Dari keterangan sementara pelaku nekat melakukan aksinya karena terpengaruh tayangan film porno," jelas Aris.

Saat ini, HR masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. "Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas dia.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Adik Kandung di Bittuang
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aipda ID Anggota Polres...
Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Akui Perbuatan Pelecehan...
Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap Modus dan Kronologi Guru SD Cabuli 9 Muridnya
Tersangka Pelecehan...
Tersangka Pelecehan Agus Buntung Menangis Histeris saat Ditahan Jaksa
Gerombolan Pria Pelaku...
Gerombolan Pria Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Jalan Braga Diburu Polisi dan Satpol PP
Turis Singapura Dilecehkan...
Turis Singapura Dilecehkan Gerombolan Pria di Jalan Braga Bandung, Ini Penuturan Korban
Turis Wanita Singapura...
Turis Wanita Singapura Jadi Korban Pelecehan Seksual di Jalan Braga Bandung, Para Pelaku Menguntit Korban
Rekomendasi
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI
Prodi Vokasi Ini Lebih...
Prodi Vokasi Ini Lebih Sulit Ditembus dari Kedokteran di SNBP 2025 Unair
Bobon Santoso Blak-blakan...
Bobon Santoso Blak-blakan Belum 100% Siap Mualaf dan Masuk Islam
Berita Terkini
Banjir Meluas, Pemkot...
Banjir Meluas, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana
53 menit yang lalu
Gempa 5,0 Magnitudo...
Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Barat Laut Maluku Tenggara Barat
1 jam yang lalu
Daftar Kapolres se-Indonesia...
Daftar Kapolres se-Indonesia yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Berkah Ramadan, Kakanim...
Berkah Ramadan, Kakanim Surabaya Bagikan Ratusan Takjil Gratis ke Masyarakat
2 jam yang lalu
Kekayaan Alam Majapahit,...
Kekayaan Alam Majapahit, Beras Ditukar Keramik hingga Perhiasan dari China dan India
2 jam yang lalu
Warung Makan di Tangsel...
Warung Makan di Tangsel Kebakaran, Bocah 8 Tahun Tewas
2 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved