Korban Pemerkosaan di Grobogan Depresi hingga Keluar Sekolah, 4 Kali Lapor Polisi Tidak Ditanggapi
loading...
A
A
A
GROBOGAN - Seorang anak perempuan di Kedungjati, Grobogan, Jawa Tengah, depresi hingga keluar dari sekolah, setelah diperkosa berkali-kali oleh ayah tirinya. Korban juga terus ketakutan, karena diancam akan dibunuh.
Ironisnya, setelah peristiwa itu dilaporkan ke polisi oleh ayah kandung korban yang dilengkapi dengan visum, tidak ada tanggapan apa-apa. Bahkan, setelah empat kali ayah korban melapor, juga tidak ada tanggapan dari polisi.
"Saya sudah tiga bulan tidak sekolah, saya malu dan takut dengan ayah tiri saya," kata korban, Sabtu (9/4/2022).
Korban merupakan santri di sebuah pondok pesantren Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah. Sebelumnya, dia tinggal di rumah ayah tirinya, di Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggunharjo, Grobogan, Jawa Timur.
Sementara itu, ayah kandung korban, Damsiri mengatakan, sejak masuk ke pondok pesantren korban tinggal di rumah ayah tirinya bersama ibu kandungnya. Karena jarak pondok dengan rumah ayah tirinya sangat dekat.
"Selama belajar di pondok, korban wajib tinggal di asrama dan mendapatkan kunjungan keluarga dua minggu sekali. Setiap berkunjung, ayah tirinya memaksa menjemputnya pulang, lalu diperkosa berulang-ulang," sambungnya.
Setelah itu, korban dikembalikan lagi ke pondok pesantren. Mendapat perlakuan itu, korban sangat trauma sekali.
"Sebelum melancarkan aksinya, ayah tiri korban selalu memaksa ibu kandung korban berangkat kerja, meski waktu kerja belum tiba. Sehingga rumah dalam kondisi kosong. Hal ini dimanfaatkan untuk memperkosa korban," jelasnya.
Berulang kali diperkosa, membuat korban sangat depresi hingga akhirnya tidak mau berangkat kembali ke pesantren.
"Korban lalu pulang ke rumah saya dan cerita. Saya langsung membawa korban ke RSU Dokter Soedjati Purwodadi untuk virum dan melapor ke polisi, pada Januari 2022. Tetapi laporan saya tidak ditanggapi," sambungnya.
Polisi beralasan, hasil visum belum keluar dan dia diminta menunggu selama satu bulan sampai hasil visum keluar.
"Sebulan kemudian saya kembali mendatangi Polsek Tanggungharjo untuk meminta keterangan terkait laporan saya. Tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan setelah saya melakukan pelapor AN hingga empat kali," bebernya.
Parahnya lagi, ibu kandung korban menganggap pengakuan putrinya yang diperkosa ayah tirinya itu mengada-ada. Keadilan bagi korban menjadi semakin jauh. Ditambah, polisi masih enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ironisnya, setelah peristiwa itu dilaporkan ke polisi oleh ayah kandung korban yang dilengkapi dengan visum, tidak ada tanggapan apa-apa. Bahkan, setelah empat kali ayah korban melapor, juga tidak ada tanggapan dari polisi.
"Saya sudah tiga bulan tidak sekolah, saya malu dan takut dengan ayah tiri saya," kata korban, Sabtu (9/4/2022).
Korban merupakan santri di sebuah pondok pesantren Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah. Sebelumnya, dia tinggal di rumah ayah tirinya, di Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggunharjo, Grobogan, Jawa Timur.
Sementara itu, ayah kandung korban, Damsiri mengatakan, sejak masuk ke pondok pesantren korban tinggal di rumah ayah tirinya bersama ibu kandungnya. Karena jarak pondok dengan rumah ayah tirinya sangat dekat.
"Selama belajar di pondok, korban wajib tinggal di asrama dan mendapatkan kunjungan keluarga dua minggu sekali. Setiap berkunjung, ayah tirinya memaksa menjemputnya pulang, lalu diperkosa berulang-ulang," sambungnya.
Setelah itu, korban dikembalikan lagi ke pondok pesantren. Mendapat perlakuan itu, korban sangat trauma sekali.
"Sebelum melancarkan aksinya, ayah tiri korban selalu memaksa ibu kandung korban berangkat kerja, meski waktu kerja belum tiba. Sehingga rumah dalam kondisi kosong. Hal ini dimanfaatkan untuk memperkosa korban," jelasnya.
Berulang kali diperkosa, membuat korban sangat depresi hingga akhirnya tidak mau berangkat kembali ke pesantren.
"Korban lalu pulang ke rumah saya dan cerita. Saya langsung membawa korban ke RSU Dokter Soedjati Purwodadi untuk virum dan melapor ke polisi, pada Januari 2022. Tetapi laporan saya tidak ditanggapi," sambungnya.
Polisi beralasan, hasil visum belum keluar dan dia diminta menunggu selama satu bulan sampai hasil visum keluar.
"Sebulan kemudian saya kembali mendatangi Polsek Tanggungharjo untuk meminta keterangan terkait laporan saya. Tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan setelah saya melakukan pelapor AN hingga empat kali," bebernya.
Parahnya lagi, ibu kandung korban menganggap pengakuan putrinya yang diperkosa ayah tirinya itu mengada-ada. Keadilan bagi korban menjadi semakin jauh. Ditambah, polisi masih enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.
(hsk)