Tipu Pelanggan Spa, Pria Nyamar Wanita Berkerudung Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:45 WIB
loading...
Tipu Pelanggan Spa,...
Ilustrasi penipuan. Foto/Dok
A A A
MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram mengamankan RH (30), warga Dasan Agung, Mataram, karena melakukan penipuan menggunakan aplikasi mi chat.

RH yang seorang laki-laki menggunakan profil foto prempuan di aplikasi mi chat untuk menggaet calon pelanggan laki-laki saat menawarkan jasa pijat atau spa.

Petualangan RH di media sosial akhirnya berakhir, setelah dirinya diamankan petugas Satreskirm Polres Mataram. (Baca juga: Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya )

RH ditangkap polisi, setelah adanya laporan polisi, dari seorang prempuan yang mengaku teman RH sewaktu SMP dan foto profilnya di facebook digunakan RH di aplikasi mi chat untuk menggaet lelaki calon pelanggannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Budi Astawa menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan RH telah dijalankannya selama 3 bulan. “Setiap menjalankan aksinya, dengan bayaran Rp300.000, RH selalu menutup mukanya menggunakan kerudung dan melarang pelanggannya menyalakan lampu saat di-service,” ungkap Kadek.

Kadek mengatakan, dari keterangan tersangka pelaku, penipuan menggunakan aplikasi mi chat tersebut sudah memakan korban sebanyak 40 laki-laki yang menjadi korban namun belum ada satu pun yang melapor.

Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku RH disangkakaan melanggar UU ITE dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)