Bea Cukai Kepri Serahkan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Nikel
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, MV Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.
"Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC," kata Agus.
Dia menyebutkan, selama pemeriksaan pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi berasal dari ABK kapal, Pimpinan Perusahaan, dan pihak penangkap. Didapati hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nahkoda berinisial PMS warga negara Korea.
"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Nahkoda Kapal berinisial PMS. Ia merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel yang berasal dari Sulawesi," katanya.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.
"Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC," kata Agus.
Dia menyebutkan, selama pemeriksaan pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi berasal dari ABK kapal, Pimpinan Perusahaan, dan pihak penangkap. Didapati hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nahkoda berinisial PMS warga negara Korea.
"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Nahkoda Kapal berinisial PMS. Ia merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel yang berasal dari Sulawesi," katanya.
Lihat Juga :