Bea Cukai Kepri Serahkan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Nikel
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:42 WIB
loading...
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri menyerahkan hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV Pan Begonia ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020). FOTO : MNC Media/ Ricky Robiansyah
A
A
A
KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggelar Konferensi Pers serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV Pan Begonia dari Bea Cukai Kepri ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020).
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
MV Begonia ditangkap kapal Satgas Patla BC Kepri di Perairan Timur Pulau Mapur, Batam pada 11 Febuari 2020. Kapal tersebut diduga membawa muatan 45.090 bijih nikel (Nikel Ore) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).Kapal tersebut diketahui berasal dari Pomaala Sulawesi Tenggara dengan tujuan Negara Singapura.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penyidikan terhadap kapal MV Pan Begonia telah berjalan selama 4 bulan, sejak ditangkap pada Febuari.
"Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati. Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal," kata Agus, Kamis (18/6/2020).(Baca juga : BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster )
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
MV Begonia ditangkap kapal Satgas Patla BC Kepri di Perairan Timur Pulau Mapur, Batam pada 11 Febuari 2020. Kapal tersebut diduga membawa muatan 45.090 bijih nikel (Nikel Ore) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).Kapal tersebut diketahui berasal dari Pomaala Sulawesi Tenggara dengan tujuan Negara Singapura.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penyidikan terhadap kapal MV Pan Begonia telah berjalan selama 4 bulan, sejak ditangkap pada Febuari.
"Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati. Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal," kata Agus, Kamis (18/6/2020).(Baca juga : BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster )
Lihat Juga :