Biadab! Pria Beristri Perkosa Anak Perempuan 15 Tahun dan Digilir Teman Pelaku
Jum'at, 08 April 2022 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Usai melampiaskan hawa nafsu, mereka pun meninggalkan korban. Pelajar itu pun pulang sendiri, setiba di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur, Polda Bengkulu.
"Terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira, Jumat (8/4/2022).
Dia mengatakan, terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Lihat Juga :