Ahli Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi Cacat Prosedur
Kamis, 07 April 2022 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Bonar menegaskan bahwa inti materi gugatan adalah dugaan terjadinya pelanggaran prosedural dalam Pilwabup Bekasi sehingga tidak melebar ke substansi lain demi mencegah salah penafsiran. Baca juga: HMI Laporkan Pilwabup Bekasi, Jubir KPK: Masih Kita Tindak Lanjuti
"Jangan melebar kemana-mana, salah itu seperti itu. Makanya tadi kami bilang bahwa sidang kami ini tidak perlu apakah sudah lewat atau tidak tetapi yang diperlukan adalah pembuktian bahwa ketika terjadi kemudian pengangkatan pemilihan wakil bupati terjadi, di bawahnya itu ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Kembali ke materi gugatan, kata Bonar, undang-undang pasal 176 yang ditanyakan kepada saksi ahli serta Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 terkait keabsahan apabila salah satu calon tidak menyampaikan visi misi ketika paripurna."Lalu dijawab ahli tidak sah. Sehingga dalam hal ini kami meyakini proses Pilwabup yang digelar Panlih DPRD Kabupaten Bekasi tidak sesuai prosedural," kata dia.
"Jangan melebar kemana-mana, salah itu seperti itu. Makanya tadi kami bilang bahwa sidang kami ini tidak perlu apakah sudah lewat atau tidak tetapi yang diperlukan adalah pembuktian bahwa ketika terjadi kemudian pengangkatan pemilihan wakil bupati terjadi, di bawahnya itu ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Kembali ke materi gugatan, kata Bonar, undang-undang pasal 176 yang ditanyakan kepada saksi ahli serta Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 terkait keabsahan apabila salah satu calon tidak menyampaikan visi misi ketika paripurna."Lalu dijawab ahli tidak sah. Sehingga dalam hal ini kami meyakini proses Pilwabup yang digelar Panlih DPRD Kabupaten Bekasi tidak sesuai prosedural," kata dia.
(ams)
Lihat Juga :