Ahli Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi Cacat Prosedur
Kamis, 07 April 2022 - 14:30 WIB
loading...
PTUN Jakarta Timur menhadirkan ahli dari Kemendagri dalam proses sengketa Pilwabup Bekasi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Seorang ahli dari Kementerian Dalam Negeri RI Saiful Bahri Johan mengakui bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi cacat prosedural dengan beberapa pelanggaran meski sudah menjadi produk hukum.
Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia.
”Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum,” katanya di persidangan dikutip SINDOnews, Kamis (7/4/2022). Baca juga: Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
Dosen Program Studi PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta itu menilai mekanisme dan prosedural pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam perundang-undangan dan turunanya sebagaimana tata tertib dalam acuan menggelar Pilwabup tersebut.
”Namun mekanismenya Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panlih DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik yang diajukan oleh kepala daerah. Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia.
”Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum,” katanya di persidangan dikutip SINDOnews, Kamis (7/4/2022). Baca juga: Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
Dosen Program Studi PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta itu menilai mekanisme dan prosedural pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam perundang-undangan dan turunanya sebagaimana tata tertib dalam acuan menggelar Pilwabup tersebut.
”Namun mekanismenya Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panlih DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik yang diajukan oleh kepala daerah. Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD,” ucapnya.
Lihat Juga :