Ahli Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi Cacat Prosedur

Kamis, 07 April 2022 - 14:30 WIB
loading...
Ahli Kemendagri: Proses...
PTUN Jakarta Timur menhadirkan ahli dari Kemendagri dalam proses sengketa Pilwabup Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Seorang ahli dari Kementerian Dalam Negeri RI Saiful Bahri Johan mengakui bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi cacat prosedural dengan beberapa pelanggaran meski sudah menjadi produk hukum.

Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia.

”Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum,” katanya di persidangan dikutip SINDOnews, Kamis (7/4/2022). Baca juga: Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi

Dosen Program Studi PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta itu menilai mekanisme dan prosedural pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam perundang-undangan dan turunanya sebagaimana tata tertib dalam acuan menggelar Pilwabup tersebut.

”Namun mekanismenya Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panlih DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik yang diajukan oleh kepala daerah. Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Rekomendasi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Bolehkah Minum Kopi...
Bolehkah Minum Kopi saat Perut Kosong? Berikut Penjelasan Ahli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved