Kejari Merangin SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SD dan Dinas Tata Kota
Kamis, 18 Juni 2020 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
"Saya hanya baca ini ya, bukan kata saya, di dalam berkas ini memang dinyatakan tidak ditemukan unsur Tipikornya," ujarnya.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko, Kejari Merangin pada 2014 lalu telah menetapkan Yulsepsi mantan Kepala Sekolah dan Yuliana bendahara BOS sebagai tersangka. Termasuk di kasus korupsi Tata Kota Merangin, Kejari juga menetapkan mantan Kepala Tata Kota, Thamrin, sebagai tersangka.
Namun, kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi, dan setelah ditusuri dua kasus korupsi di Merangin ternyata dihentikan penyidikannya oleh Kejari Merangin dengan dalih tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko, Kejari Merangin pada 2014 lalu telah menetapkan Yulsepsi mantan Kepala Sekolah dan Yuliana bendahara BOS sebagai tersangka. Termasuk di kasus korupsi Tata Kota Merangin, Kejari juga menetapkan mantan Kepala Tata Kota, Thamrin, sebagai tersangka.
Namun, kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi, dan setelah ditusuri dua kasus korupsi di Merangin ternyata dihentikan penyidikannya oleh Kejari Merangin dengan dalih tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
(mpw)
Lihat Juga :