Pemkab Hulu Sungai Utara Mendapat Predikat B untuk Nilai SAKIP dari Kemenpan RB

Rabu, 06 April 2022 - 17:08 WIB
loading...
Pemkab Hulu Sungai Utara Mendapat Predikat B untuk Nilai SAKIP dari  Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi apresiasi kepada sejumlah instansi pemerintah terkait SAKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) 2021.
A A A
AMUNTAI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI kembali memberi apresiasi kepada sejumlah instansi pemerintah terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2021.

Sebanyak kurang lebih 22.000 instansi pemerintahan yang menjadi evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan birokrasi reformasi, di antaranya 79 lembaga dan kementerian, 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota.

Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri 13 pemerintah kabupaten/kota menerima penghargaan SAKIP dan RB tahun 2021 dari pemerintah pusat. Salah satunya Kabupaten Hulu Sungai Utara meraih SAKIP dengan predikat B, sedangkan untuk RB predikat CC.

Penghargaan tersebut diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husari Abdi beserta jajaran saat menghadiri penyerahan penghargaan SAKIP dan RB Awards 2021 yang diadakan oleh Kemen PAN-RB secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Dalam sambutannya Sekretaris Kementerian PAN RB RI Rini Widyantini mengatakan tranformasi dalam reformasi dan birokrasi sangat diperlukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Mewujdukan sistem tata kelola pemerintah yang baik, menurutnya, diperlukan komitmen nyata dan perbaikan berkisanambungan pada berbagai aspek tata kelola pemerintah. "Ini terlihat semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menyampaikan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi dan birokrasi kepada Menpan-RB pada tahun 2021," tuturnya.

Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permen PAN RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang penjenjangan kinerja instansi pemerintah. Kedua peraturan itu dibuat agar pedoman terkait evaluasi implemntasi SAKIP lebih jelas mudah dipahami semua instansi pemerintah.

"Hasil evaluasi reformasi dan birokrasi serta SAKIP 2021 ini secara nasional, menunjukkan tendensi hasil yang positif," ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat, B, BB, A dan AA.

Sementara pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang masih mendapatkan predikat C dan CC, ia mengajak para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah untuk fokus memberikan kinerja yang berdampak signifikan ke masyarakat. "Hakikatnya (awards) SAKIP dan RB ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)