Polda Metro Jaya Amankan Joki dan Wanita BO Anak di Bawah Umur
Rabu, 06 April 2022 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Kanit 4 Subdit RenaktaDitreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi menambahkan, para pelaku bakal dikenalan pasal dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
“Tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” terangnya. Baca juga: Kenal Lewat Facebook, Bocah 16 Tahun Digagahi Pria Beristri di Hotel Tamansari
Zulpan juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan joki dan wanita open BO yang masih di bawah umur. Dia mengatakan, dalam menangani kasus ini Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)DKI Jakarta.
“Melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan P2TP2A DKI Jakarta, dan melakukan pemberkasan,” sambungnya.
“Tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” terangnya. Baca juga: Kenal Lewat Facebook, Bocah 16 Tahun Digagahi Pria Beristri di Hotel Tamansari
Zulpan juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan joki dan wanita open BO yang masih di bawah umur. Dia mengatakan, dalam menangani kasus ini Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)DKI Jakarta.
“Melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan P2TP2A DKI Jakarta, dan melakukan pemberkasan,” sambungnya.
(mhd)
Lihat Juga :