Polda Metro Jaya Amankan Joki dan Wanita BO Anak di Bawah Umur
Rabu, 06 April 2022 - 09:46 WIB
loading...
Polda Metro Jaya bongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah joki terkait kasus eksploitasi anak yang dijadikan open booking online (BO) di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi.
“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual,” kata Kabid HumasPoldaMetro Jaya Kombes EndraZulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Di Tengah Ramadhan, Anak di Bawah Umur Dijual Melalui Prostitusi Online
Zulpan mengatakan, pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul dan eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak ini menggunakan melalui aplikasi media chating.
“Modus operandi menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” tambah Zulpan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu dan alat kontrasepsi.
“Handphone, KTP, kondom, uang Rp300.000, screenshot chat MiChat,” ujarnya.
“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual,” kata Kabid HumasPoldaMetro Jaya Kombes EndraZulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Di Tengah Ramadhan, Anak di Bawah Umur Dijual Melalui Prostitusi Online
Zulpan mengatakan, pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul dan eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak ini menggunakan melalui aplikasi media chating.
“Modus operandi menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” tambah Zulpan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu dan alat kontrasepsi.
“Handphone, KTP, kondom, uang Rp300.000, screenshot chat MiChat,” ujarnya.
Lihat Juga :