Polda Metro Jaya Amankan Joki dan Wanita BO Anak di Bawah Umur

Rabu, 06 April 2022 - 09:46 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Amankan...
Polda Metro Jaya bongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah joki terkait kasus eksploitasi anak yang dijadikan open booking online (BO) di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi.

“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual,” kata Kabid HumasPoldaMetro Jaya Kombes EndraZulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Di Tengah Ramadhan, Anak di Bawah Umur Dijual Melalui Prostitusi Online

Zulpan mengatakan, pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul dan eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak ini menggunakan melalui aplikasi media chating.

“Modus operandi menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” tambah Zulpan.



Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu dan alat kontrasepsi.

“Handphone, KTP, kondom, uang Rp300.000, screenshot chat MiChat,” ujarnya.

Kanit 4 Subdit RenaktaDitreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi menambahkan, para pelaku bakal dikenalan pasal dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

“Tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” terangnya. Baca juga: Kenal Lewat Facebook, Bocah 16 Tahun Digagahi Pria Beristri di Hotel Tamansari

Zulpan juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan joki dan wanita open BO yang masih di bawah umur. Dia mengatakan, dalam menangani kasus ini Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)DKI Jakarta.

“Melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan P2TP2A DKI Jakarta, dan melakukan pemberkasan,” sambungnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Aksi Formula E Berlanjut...
Aksi Formula E Berlanjut ke Sanya, Saksikan Live di VISION+
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Berita Terkini
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Infografis
Ini Syarat Anak di Bawah...
Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved