Kantor Arsip KBB Memprihatinkan, Dokumen Penting Rawan Rusak
Selasa, 05 April 2022 - 04:08 WIB
loading...
A
A
A
"Arsip di sini adalah arsip daerah yang semuanya asli (orisinil) bukan duplikat. Agar tinta dalam kertas tidak luntur, ada yang harus disimpan dalam suhu ruangan empat derajat selsius," terangnya. Baca juga: Kepala Perpusnas: Transformasi Perpustakaan Penting untuk Wujudkan Ekosistem Digital Nasional
Diakuinya pola pengelolaan arsip ini tidak mudah karena ada perlakuan khusus. Arsip sendiri diklasifikan menjadi arsip aktif jumlahnya sekitar 30 persen, arsip inaktif 25-30 persen, arsip vital 5 persen, arsip statis 5-10 persen, dan sisanya arsip yang bisa dimusnahkan. Jenisnya bisa arsip soal kebudayaan, sejarah KBB, sekolah, situs peninggalan, dan lain-lain.
Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini pemahaman dari setiap ODP dan intervensi pimpinan juga masih kurang. Sebab keberadaan kantor arsip kerap dipandang sebelah mata. Bahkan hingga kini dari sekitar 28 OPD yang ada di lingkungan Pemda KBB, baru 9 OPD yang sudah menitipkan arsip-arsip pentingnya ke kantor arsip.
Yakni Satpol PP, Disparbud, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PUTR, dan Komisi Pemilihan Umum KBB. Padahal seharusnya semua OPD, pemerintah kecamatan, desa, dan institusi swasta, perusahaan, dan individu juga bisa menyimpan arsip pentingnya di kantor arsip.
"Idealnya untuk menjadikan kantor arsip sesuai standar membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Itu termasuk dengan Rool O Pack (penyimpanan arsip) yang saat ini baru ada tujuh dan fasilitas pendukung lainnya," pungkasnya.
Diakuinya pola pengelolaan arsip ini tidak mudah karena ada perlakuan khusus. Arsip sendiri diklasifikan menjadi arsip aktif jumlahnya sekitar 30 persen, arsip inaktif 25-30 persen, arsip vital 5 persen, arsip statis 5-10 persen, dan sisanya arsip yang bisa dimusnahkan. Jenisnya bisa arsip soal kebudayaan, sejarah KBB, sekolah, situs peninggalan, dan lain-lain.
Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini pemahaman dari setiap ODP dan intervensi pimpinan juga masih kurang. Sebab keberadaan kantor arsip kerap dipandang sebelah mata. Bahkan hingga kini dari sekitar 28 OPD yang ada di lingkungan Pemda KBB, baru 9 OPD yang sudah menitipkan arsip-arsip pentingnya ke kantor arsip.
Yakni Satpol PP, Disparbud, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PUTR, dan Komisi Pemilihan Umum KBB. Padahal seharusnya semua OPD, pemerintah kecamatan, desa, dan institusi swasta, perusahaan, dan individu juga bisa menyimpan arsip pentingnya di kantor arsip.
"Idealnya untuk menjadikan kantor arsip sesuai standar membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Itu termasuk dengan Rool O Pack (penyimpanan arsip) yang saat ini baru ada tujuh dan fasilitas pendukung lainnya," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :