Aksi Bersama Cegah Stunting Berpotensi Turunkan Angka di 8 Provinsi Percontohan
Senin, 04 April 2022 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
Dari 8 provinsi tersebut, terdapat 2.687 desa yang masuk kategori stunting. Selanjutnya, setelah melalui beberapa tahap pendataan, sebanyak 14 desa nantinya akan menjadi lokasi pilot project.
Ir. Budiono Subambang, MPM, Direktur Sinkronisasi dan Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, berharap program Aksi Cegah Stunting ini dapat menjadi pedoman bagi daerah lainnya dalam pencegahan stunting.
“Diantara isu terkait stunting yang dapat diidentifikasi adalah bagaimana daerah menetapkan daerah untuk percepatan stunting, bagaimana mengubah perilaku masyarakat dalam hal edukasi kesadaran pemenuhan gizi seimbang, dan rendahnya dukungan sosial,” imbuh Budiono Subambang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyelenggara dari program percepatan penurunan stunting ini adalah kementerian, lembaga pemerintah daerah, tingkat provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemerintah desa yang bersama-sama secara vertikal maupun horisontal melibatkan dunia usaha, pendidikan, dan lembaga-lembaga lainnya dalam upaya mengisi ruang-ruang yang sesuai dengan kemampuan.
Dr. Paudah, M. Si, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dirjen Pemerintah Desa menegaskan pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan perlu kerjasama berbagai pihak. “Diperlukan upaya duduk bersama antara pemerintah daerah dan desa karena yang perlu ditekankan adalah tentang bagaimana peran desa dan sasaran intervensinya,” tambah Paudah.
Sementara Gatut Sunu Wibowo, SE, Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung memaparkan bahwa Kabupaten Tulungagung telah mendorong peran perangkat lintas sektor dalam penanganan stunting dalam upaya mengintegrasi fungsi satu sama lain.
Ir. Budiono Subambang, MPM, Direktur Sinkronisasi dan Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, berharap program Aksi Cegah Stunting ini dapat menjadi pedoman bagi daerah lainnya dalam pencegahan stunting.
“Diantara isu terkait stunting yang dapat diidentifikasi adalah bagaimana daerah menetapkan daerah untuk percepatan stunting, bagaimana mengubah perilaku masyarakat dalam hal edukasi kesadaran pemenuhan gizi seimbang, dan rendahnya dukungan sosial,” imbuh Budiono Subambang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyelenggara dari program percepatan penurunan stunting ini adalah kementerian, lembaga pemerintah daerah, tingkat provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemerintah desa yang bersama-sama secara vertikal maupun horisontal melibatkan dunia usaha, pendidikan, dan lembaga-lembaga lainnya dalam upaya mengisi ruang-ruang yang sesuai dengan kemampuan.
Dr. Paudah, M. Si, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dirjen Pemerintah Desa menegaskan pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan perlu kerjasama berbagai pihak. “Diperlukan upaya duduk bersama antara pemerintah daerah dan desa karena yang perlu ditekankan adalah tentang bagaimana peran desa dan sasaran intervensinya,” tambah Paudah.
Sementara Gatut Sunu Wibowo, SE, Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung memaparkan bahwa Kabupaten Tulungagung telah mendorong peran perangkat lintas sektor dalam penanganan stunting dalam upaya mengintegrasi fungsi satu sama lain.
Lihat Juga :