Puasa Ramadhan, ASN Pemprov Jatim Bisa Pulang Lebih Cepat

Senin, 04 April 2022 - 04:52 WIB
loading...
Puasa Ramadhan, ASN...
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan aturan jam kerja ASN selama puasa Radhan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kebijakan untuk pengurangan jam kerja, dilakukan oleh Pemprov Jatim. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.

Baca juga: Sejarah Tarawih: Mulai Dikenal di Era Khalifah Umar bin Khattab

SE ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Sesuai SE tersebut, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim, terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.



Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dilaksanakan pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga: Mencekam, Anggota Geng Motor di Medan Diringkus Polisi saat Hendak Tawuran

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dilaksanakan pada pukul 08.00-14.00 WIB, pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dilaksanakan pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Khofifah menegaskan, SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia juga menegaskan, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya, yakni minimal 32,5 jam per minggu.

Baca juga: Tanggul Sungai Lonsiou Jebol, Ratusan Warga di Boltim Mengungsi

"Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar," ungkap Khofifah.

Menurutnya, momen bulan Ramadhan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Tidak hanya itu, Khofifah juga mengarahkan agar Bulan Suci Ramadhan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

"Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jatim. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik, serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah," pungkasnya.

Selain itu, dalam SE tersebut, juga telah disebutkan pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana COVID-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Jatim.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Perdana WFH ASN DKI,...
Perdana WFH ASN DKI, Deretan Kursi Kosong Warnai Ruang Kerja
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Hindari 5 Makanan Ini...
Hindari 5 Makanan Ini saat Buka Puasa, Bisa Bikin Maag Kambuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved