Ramadhan Bukan Halangan, ASN DKI Wajib Kerja Pukul 08.00-15.00 WIB

Minggu, 03 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Ramadhan Bukan Halangan,...
ASN DKI Jakarta wajib kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB selama Ramadhan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta wajib kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB selama Ramadhan . Kecuali hari Jumat pulang pukul 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengumumkan perubahan jadwal yang berlaku untuk ASN selama Ramadhan. Hal itu sesuai aturan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja bagi ASN.
Baca juga: Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Menurut dia, kegiatan berpuasa selama Ramadhan diharapkan tidak menjadi sedikit pun halangan dalam mengemban amanah, terlebih sebagai ASN. “Tentu apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Puasa tidak menjadi halangan," ujar Maria, Minggu (3/4/2022).

Para pegawai di lingkungan Pemprov DKI ada ketentuan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sedangkan, pegawai di lingkungan rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP diharuskan bersiaga selama 24 jam. Namun, bisa dilakukan secara bergiliran.

Itu juga berlaku bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI di mana pengaturan jam kerja masing-masing diatur perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

Wali Kota, Camat maupun Lurah juga tidak menjadikan puasa sebagai alasan dalam memberi pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. "Saya mengimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti prokes serta tetap semangat," ucapnya.
Baca juga: Netralitas ASN
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Rekomendasi
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Anggaran Perang AS Membengkak,...
Anggaran Perang AS Membengkak, Pakar Militer Ini Sebut Pentagon Kurang Transparan
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Rabu 17 Desember Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved