Tempat Wisata di DKI Akan Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker

Kamis, 18 Juni 2020 - 07:29 WIB
loading...
Tempat Wisata di DKI...
Petugas pemadam kebakaran melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan wisata Monumen Nasional, Jakarta, kemarin. Foto/Koran SINDO/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta akan dibuka kembali di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Sabtu (20/6/2020). Pihak pengelola dan pengunjung wajib menaati protokol kesehatan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131/2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa PSBB transisi. Dalam SK tersebut ada enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta. Di antaranya wajib menggunakan masker dan cuci tangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menyiapkan prosedur tetap khusus jika nanti terdapat pengunjung tempat wisata yang diketahui positif Covid-19. Semua tempat diperlakukan sama. Para pekerjanya diperiksa, kemudian secara rutin ada pemantauan. “Termasuk pengunjungnya wajib mengikuti protokol kesehatan," ujar Anies. (Baca: Dua Petugas Satpol PP Berjaga di Tiap Mal Ibu Kota)

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dibuka dengan pendaftaran online untuk masuk lokasi. "Pintu loket yang dibuka adalah Pintu Utara di Jalan Harsono RM dan Pintu Barat di Jalan Kaveling Polri Cilandak KKO," katanya.

Pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 1.000 orang, serta tidak diperbolehkan kunjungan untuk anak-anak (usia 0-9 tahun) dan lansia (usia > 60 tahun). Jam operasional TMR juga dibatasi dari pukul 08.00 - 13.00 WIB. Pusat Primata Schmutzer (PPS), Taman Satwa Anak, Kuda Tunggang, Kuda Bendi, Kereta Keliling, Penyewaaan Sepeda, dan Permainan Anak masih ditutup sementara. “Selain untuk menekan risiko persebaran Covid-19, pembatasan dilakukan juga untuk mengurangi stres pada hewan setelah lama tidak dilihat oleh masyarakat umum," ungkap Suzi.

Taman Impian Jaya Ancol juga akan dibuka dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus diikuti oleh masyarakat sebelum berkunjung ke salah satu tempat hiburan yang ada di Jakarta Utara tersebut. Dilansir dari situsnya, perusahaan melakukan pembukaan secara bertahap di sejumlah lokasi, yakni kawasan pantai, unit rekreasi, tempat makan, merchandises, dan hotel.

Pada masa pembukaan operasional terbatas ini, perusahaan menuturkan seluruh pengunjung, tamu, mitra, dan karyawan Ancol harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pihak manajemen akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menjadi 50%. Kemudian manajemen Ancol tidak memperbolehkan pengunjung mengunjungi kawasan Ancol yang rentan terhadap risiko Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penunjung dengan riwayat kesehatan dan/atau penyakit penyerta (komorbid).

Lalu, manajemen akan menetapkan mekanisme pembatasan fisik minimal satu meter sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan mengatur serta membatasi keramaian di beberapa fasilitas umum seperti jalur antrean, tempat ibadah, dan toilet. Selanjutnya, selama masa operasional terbatas, manajemen tidak melayani pembelian loket secara tunai di lokasi. Pemesanan dan pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara online dan di aplikasi Ancol App. Intinya, transaksi pembayaran di wilayah rekreasi Taman Impian Jaya Ancol hanya dilakukan secara nontunai melalui fasilitas-fasilitas yang tersedia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Jetsport Dunia 2026, Ratusan Atlet dari 40 Negara Siap Tampil
Rekomendasi
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Berita Terkini
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Infografis
Jadi Tujuan Berlibur,...
Jadi Tujuan Berlibur, Berikut Tempat Wisata Dingin di Jawa Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved