Berkas Perkara AKBP Mustari Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 01 April 2022 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus AKBP Musatari saat isi sedang diproses oleh Drikrimsus terkait tindak pidana Mustari sudah diajukan ke Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi yang berkas Mustari yang ditangani oleh Dirkrimsus dengan pidana sudah diajukan ke Kejaksaan sebagai tersangka," bebernya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan tindak asusila.
Diiketahui, oknum AKBP Mustari ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan tindak asusila.
Diiketahui, oknum AKBP Mustari ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada
(agn)
Lihat Juga :