Berkas Perkara AKBP Mustari Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 01 April 2022 - 17:58 WIB
loading...
Berkas Perkara AKBP...
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mlakukan pelimpahan berkas perkara AKBP Mustari ketangan Kejaksaan. Foto : Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira polisi AKBP Mustari kini terus bergulir. Kali ini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mlakukan pelimpahan berkas perkara ketangan Kejaksaan.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan ke kejaksaan lantaran penyidik sudah menyatakan berkas perkara AKBP Mustari telah rampung. "Berkasnya sudah kami rampungkan makanya kami limpahkan perkara itu ke Kejaksaan," singkatnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Polda Sulsel Tegaskan Pesta Pernikahan Bakal Dibubarkan

Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin 28 April lalu ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dirinya pun berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan atau tidak. "Pelimpahannya ke Kejaksaan dilakukan Senin kemarin, kita tunggu kelanjutannya bagaimana," tambahnya.

Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu. Kombes Onny juga bilang, penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus AKBP Musatari saat isi sedang diproses oleh Drikrimsus terkait tindak pidana Mustari sudah diajukan ke Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi yang berkas Mustari yang ditangani oleh Dirkrimsus dengan pidana sudah diajukan ke Kejaksaan sebagai tersangka," bebernya.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan tindak asusila.

Diiketahui, oknum AKBP Mustari ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada


(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pria Ribut di KRL...
2 Pria Ribut di KRL Jakarta Kota-Bogor Akibat Dugaan Pelecehan
Polisi Periksa Staf...
Polisi Periksa Staf Korban Kekerasan dan Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Perempuan di Jaktim Korban Pelecehan Ayah Tiri
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved