Berkas Perkara AKBP Mustari Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 01 April 2022 - 17:58 WIB
loading...
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mlakukan pelimpahan berkas perkara AKBP Mustari ketangan Kejaksaan. Foto : Sindonews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira polisi AKBP Mustari kini terus bergulir. Kali ini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mlakukan pelimpahan berkas perkara ketangan Kejaksaan.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan ke kejaksaan lantaran penyidik sudah menyatakan berkas perkara AKBP Mustari telah rampung. "Berkasnya sudah kami rampungkan makanya kami limpahkan perkara itu ke Kejaksaan," singkatnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Polda Sulsel Tegaskan Pesta Pernikahan Bakal Dibubarkan
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin 28 April lalu ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dirinya pun berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan atau tidak. "Pelimpahannya ke Kejaksaan dilakukan Senin kemarin, kita tunggu kelanjutannya bagaimana," tambahnya.
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu. Kombes Onny juga bilang, penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan ke kejaksaan lantaran penyidik sudah menyatakan berkas perkara AKBP Mustari telah rampung. "Berkasnya sudah kami rampungkan makanya kami limpahkan perkara itu ke Kejaksaan," singkatnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Polda Sulsel Tegaskan Pesta Pernikahan Bakal Dibubarkan
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin 28 April lalu ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dirinya pun berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan atau tidak. "Pelimpahannya ke Kejaksaan dilakukan Senin kemarin, kita tunggu kelanjutannya bagaimana," tambahnya.
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu. Kombes Onny juga bilang, penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Lihat Juga :