Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Tangerang Kota Dirikan 35 Pos Pantau Selama Ramadhan
Jum'at, 01 April 2022 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
"Sekali lagi saya tegaskan dilarang (SOTR), kami jelaskan, SOTR adalah aktivitas konvoi kelompok tertentu keliling menggunakan kendaraan di tengah kota akan kami bubarkan, kalau mau membagi makanan silakan disalurkan ke tempat yang tepat, konvoi itu rentan terjadi gesekan antar kelompok satu dengan yang lainnya," tutur Komarudin.
Terkait, penutupan rumah makan dan tempat hiburan, Komarudin mengatakan, tentunya menjadi kebijakan pemerintah daerah. Baca juga: Hendak Tangkap Maling Motor, Anggota Polres Tangerang Terserempet Peluru
"Polri dalam hal ini mengimbau mari sama-sama kita saling menghormati dan saling menghargai tidak perlu terlalu ekstra semua ditutup. Selama hidup ini berjalan secara bersama akan indah dan damai," tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :