Emak-emak Hadang Alat Berat, Tolak Eksekusi Rumah Hingga Jatuh Pingsan
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui Pengadilan Negeri Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia sehingga berhak atas pemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi. Hingga akhirnya dilakukan proses eksekusi terhadap 5 bangunan yang ada di atasnya.
Meski mendapat protes dan dihalang-halangi emak-emak, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Meski mendapat protes dan dihalang-halangi emak-emak, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan menggunakan alat berat.
(shf)
Lihat Juga :