Suami Pilih Kasih Jadi Motif Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Rabu, 17 Juni 2020 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ibu Pembunuh Anak Tiri di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara
Kekerasan yang dilakukan Sarmina terhadap MT bukan kali pertama. Sang ibu tiri disinyalir kerap menganiaya korban. "Tapi baru kali ini parah," aku Sarmina.
Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.
Kekerasan yang dilakukan Sarmina terhadap MT bukan kali pertama. Sang ibu tiri disinyalir kerap menganiaya korban. "Tapi baru kali ini parah," aku Sarmina.
Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.
(tri)
Lihat Juga :