Suami Pilih Kasih Jadi Motif Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen

Rabu, 17 Juni 2020 - 18:14 WIB
loading...
Suami Pilih Kasih Jadi...
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
A A A
PINRANG - Motif seorang ibu di Kabupaten Pinrang, Sulsel, tega menghabisi nyawa anak tirinya akhirnya terungkap. Sang ibu tiri bernama Sarnima alias Sanima (27) melakukan aksi keji itu karena kesal dengan perlakuan suaminya yang terkesan pilih kasih. Ditambah lagi si anak tiri sesaat sebelum kejadian mengabaikan perintah pelaku.

Sarnima diketahui menganiaya anak tirinya berinisial MT (4) hingga tewas. Warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tirowang, Kabupaten Pinrang ini menusuk korban memakai pulpen hingga akhirnya meregang nyawa. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk motifnya menghabisi nyawa korban.



Sarnima mengaku jengkel dengan perlakuan suaminya yang berbeda terhadap korban dengan anak-anaknya. Sang suami dianggap pilih kasih dan hanya sayang dengan anaknya, tidak dengan anak pelaku. Kekesalannya itu bertambah tatkala korban mengabaikan perintahnya untuk memasukkan piring ke dapur.

"Kesal, apalagi dia (korban) tidak mau disuruh," kata Sarmina di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang, Rabu (17/6/2020).

Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan MT pada Selasa (16/6/2020) kemarin. Pelaku sempat menginjak dada anak tirinya sebanyak tiga kali yang membuat korban menangis. Dipenuhi amarah, pelaku lantas mengambil pulpen di laci dan menusukkannya ke dada korban.

Sang ibu tiri mengaku panik setelah melihat anak tirinya itu kesakitan dan mengeluarkan darah di hidung. Ia lantas mengganti pakaian MT dan membawanya ke bidan, tapi diarahkan ke puskesmas. "Di tengah jalan, saya ketemu tetangga dan tetangga menyarankan supaya anak tiri dibawa pulang karena sudah meninggal," jelasnya.



Kekerasan yang dilakukan Sarmina terhadap MT bukan kali pertama. Sang ibu tiri disinyalir kerap menganiaya korban. "Tapi baru kali ini parah," aku Sarmina.

Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Tega Bunuh Bayinya yang...
Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Brigadir AK Diperiksa Propam-Ditreskrimum Polda Jateng
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar
Astaga! Anggota Intel...
Astaga! Anggota Intel Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas
Ibu-Anak Tewas dalam...
Ibu-Anak Tewas dalam Toren, Polisi: Ada Luka Hantaman Benda Tumpul di Kepala Korban
Misteri Mayat Ibu dan...
Misteri Mayat Ibu dan Anak di Dalam Toren, Polisi Temukan Sejumlah Luka
Jasad Ibu dan Anak di...
Jasad Ibu dan Anak di Dalam Toren Gegerkan Warga Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
Berkas Dilimpahkan ke...
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Rekomendasi
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
5 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
9 jam yang lalu
Infografis
Nambah Kekuatan, 9 Negara...
Nambah Kekuatan, 9 Negara Bakal Jadi Mitra BRICS di 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved