Suami Pilih Kasih Jadi Motif Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
loading...
A
A
A
PINRANG - Motif seorang ibu di Kabupaten Pinrang, Sulsel, tega menghabisi nyawa anak tirinya akhirnya terungkap. Sang ibu tiri bernama Sarnima alias Sanima (27) melakukan aksi keji itu karena kesal dengan perlakuan suaminya yang terkesan pilih kasih. Ditambah lagi si anak tiri sesaat sebelum kejadian mengabaikan perintah pelaku.
Sarnima diketahui menganiaya anak tirinya berinisial MT (4) hingga tewas. Warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tirowang, Kabupaten Pinrang ini menusuk korban memakai pulpen hingga akhirnya meregang nyawa. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk motifnya menghabisi nyawa korban.
Sarnima mengaku jengkel dengan perlakuan suaminya yang berbeda terhadap korban dengan anak-anaknya. Sang suami dianggap pilih kasih dan hanya sayang dengan anaknya, tidak dengan anak pelaku. Kekesalannya itu bertambah tatkala korban mengabaikan perintahnya untuk memasukkan piring ke dapur.
"Kesal, apalagi dia (korban) tidak mau disuruh," kata Sarmina di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang, Rabu (17/6/2020).
Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan MT pada Selasa (16/6/2020) kemarin. Pelaku sempat menginjak dada anak tirinya sebanyak tiga kali yang membuat korban menangis. Dipenuhi amarah, pelaku lantas mengambil pulpen di laci dan menusukkannya ke dada korban.
Sang ibu tiri mengaku panik setelah melihat anak tirinya itu kesakitan dan mengeluarkan darah di hidung. Ia lantas mengganti pakaian MT dan membawanya ke bidan, tapi diarahkan ke puskesmas. "Di tengah jalan, saya ketemu tetangga dan tetangga menyarankan supaya anak tiri dibawa pulang karena sudah meninggal," jelasnya.
Kekerasan yang dilakukan Sarmina terhadap MT bukan kali pertama. Sang ibu tiri disinyalir kerap menganiaya korban. "Tapi baru kali ini parah," aku Sarmina.
Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.
Sarnima diketahui menganiaya anak tirinya berinisial MT (4) hingga tewas. Warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tirowang, Kabupaten Pinrang ini menusuk korban memakai pulpen hingga akhirnya meregang nyawa. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk motifnya menghabisi nyawa korban.
Sarnima mengaku jengkel dengan perlakuan suaminya yang berbeda terhadap korban dengan anak-anaknya. Sang suami dianggap pilih kasih dan hanya sayang dengan anaknya, tidak dengan anak pelaku. Kekesalannya itu bertambah tatkala korban mengabaikan perintahnya untuk memasukkan piring ke dapur.
"Kesal, apalagi dia (korban) tidak mau disuruh," kata Sarmina di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang, Rabu (17/6/2020).
Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan MT pada Selasa (16/6/2020) kemarin. Pelaku sempat menginjak dada anak tirinya sebanyak tiga kali yang membuat korban menangis. Dipenuhi amarah, pelaku lantas mengambil pulpen di laci dan menusukkannya ke dada korban.
Sang ibu tiri mengaku panik setelah melihat anak tirinya itu kesakitan dan mengeluarkan darah di hidung. Ia lantas mengganti pakaian MT dan membawanya ke bidan, tapi diarahkan ke puskesmas. "Di tengah jalan, saya ketemu tetangga dan tetangga menyarankan supaya anak tiri dibawa pulang karena sudah meninggal," jelasnya.
Kekerasan yang dilakukan Sarmina terhadap MT bukan kali pertama. Sang ibu tiri disinyalir kerap menganiaya korban. "Tapi baru kali ini parah," aku Sarmina.
Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.
(tri)