PSBB Dihentikan, Palembang Kini Terapkan Disiplin Prokes
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang telah disepakati untuk tidak diperpanjang. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini mengambil langkah kebijakan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, tidak diteruskannya PSBB di kota Empek-empek tersebut karena status pandemi COVID-19 kini berada di zona oranye. "Karenanya kita simpulkan untuk tidak melanjutkan PSBB namun lebih kepada penegakkan disiplin protokol kesehatan," ujar Harnojoyo saat diwawancarai SINDOnews, Rabu (17/06/2020). (Baca:Pandemi COVID-19, Sektor Pariwisata Jadi yang Terakhir Pulih)
Dari 15 indikator penilaian, lanjut Harnojoyo, Kota Palembang saat ini memiliki skor 1,9 dari sebelumnya berada di zona merah dengan nilai 1,8 saat PSBB tahap pertama. "Selama penerapan ini tidak ada batasan waktu dan sanksi seperti saat PSBB dijalankan," terangnya.
Selama pelaksanaannya, kata Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan berupaya memaksimalkan upaya edukasi ke masyarakat sehingga dapat menjalankan protokol kesehatan selama beraktifitas. "Jadi sifatnya humanis dan mengimbau masyarakat. Walau tanpa batas waktu, evaluasi tetap kita lakukan berkala," kata Harnojoyo
Selain itu, pihaknya juga menegaskan semua aturan pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan akan mengacu kepada aturan teknis dari Pemerintah Pusat. (Baca: Pemkab OKI Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut)
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombespol Anom Setiyadji mengatakan. selama penerapan PSBB tahap pertama dan kedua di Palembang tren perbaikan penyebaran kasus COVID-19 terlihat.
Didalamnya, tambah Anom, sudah dilakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan. Seperti di beberapa pusat bisnis seperti mall telah menjalankan protokol kesehatan dan membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Tinggal fokus kita kedepan adalah bagaimana menata pasar. Semua personil akan dikerahkan untuk menggugah kesadaran masyarakat," tandasnya.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, tidak diteruskannya PSBB di kota Empek-empek tersebut karena status pandemi COVID-19 kini berada di zona oranye. "Karenanya kita simpulkan untuk tidak melanjutkan PSBB namun lebih kepada penegakkan disiplin protokol kesehatan," ujar Harnojoyo saat diwawancarai SINDOnews, Rabu (17/06/2020). (Baca:Pandemi COVID-19, Sektor Pariwisata Jadi yang Terakhir Pulih)
Dari 15 indikator penilaian, lanjut Harnojoyo, Kota Palembang saat ini memiliki skor 1,9 dari sebelumnya berada di zona merah dengan nilai 1,8 saat PSBB tahap pertama. "Selama penerapan ini tidak ada batasan waktu dan sanksi seperti saat PSBB dijalankan," terangnya.
Selama pelaksanaannya, kata Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan berupaya memaksimalkan upaya edukasi ke masyarakat sehingga dapat menjalankan protokol kesehatan selama beraktifitas. "Jadi sifatnya humanis dan mengimbau masyarakat. Walau tanpa batas waktu, evaluasi tetap kita lakukan berkala," kata Harnojoyo
Selain itu, pihaknya juga menegaskan semua aturan pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan akan mengacu kepada aturan teknis dari Pemerintah Pusat. (Baca: Pemkab OKI Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut)
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombespol Anom Setiyadji mengatakan. selama penerapan PSBB tahap pertama dan kedua di Palembang tren perbaikan penyebaran kasus COVID-19 terlihat.
Didalamnya, tambah Anom, sudah dilakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan. Seperti di beberapa pusat bisnis seperti mall telah menjalankan protokol kesehatan dan membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Tinggal fokus kita kedepan adalah bagaimana menata pasar. Semua personil akan dikerahkan untuk menggugah kesadaran masyarakat," tandasnya.
(don)