Edarkan Sabu, Eks Pemain Sinetron Preman Pensiun Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 - 13:21 WIB
loading...
Edarkan Sabu, Eks Pemain...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun enam bulan, kepada Nio Juanda Yasin alias Boris.

Vonis berat terhadap eks pemain sinetron itu, dijatuhkan hakim yang menyatakan Boris terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Bale Bandung, pada 18 Januari 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai, Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilihat, Senin (28/3/2022).

Tidak hanya hukuman penjara, Boris juga dijatuhi hukuman berat lainnya, yakni hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak mampu dibayar, Boris harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu bulan.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Boris dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca: Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati

Eks aktor sinetron Preman Pensiun itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Bandung Jadi Destinasi...
Bandung Jadi Destinasi Favorit saat Libur Panjang, Ini 3 Tempat Wisata Paling Hits
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved