Polda Babel Musnahkan Ribuan Botol Miras Import Ilegal Seludupan
Rabu, 17 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Menurut pengakuan pelaku mereka sudah melintas tiga kali dan transit di Lampung dan menggunakan kapal kembali ke Jakarta," ujarnya. (Baca: Pemkab Morowali Mediasi Serikat Pekerja dan PT. MSS, Lahirkan 5 Butir Kesepakata)
Miras tersebut, sebelumnya diamankan Personil Gakkum Polairud Polda Babel 4 Februari lalu, diperairan Bangka Selatan, yang saat itu dibawa menggunakan kapal cepat tujuh mesin kapasitas 300 PK permesin dengan kecepatan 70 Knot.
"Kapal yang mereka gunakan cukup cepat, tidak ada kapal patroli kita yang mampu mengejarnya. Personil kita menggunakan helikopter untuk mengejar mereka, anggota lalu menempak mesin kapal sehingga laju kapal melambat dan berhasil diamankan," jelas Kapolda.
"Miras ini jika dijual secara umum harganya Rp700 ribu sampai Rp2,5 juta dan jadi jika diakumulasikan sekitar Rp6,8 miliar," tambah Kapolda. Dalam aksi tersebut, 10 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka kini telah vonis dengan 2 tahun penjara.
"Kalau kita lihat ancaman pidana undang-undang perdagangan itu maksimal 4 tahun. Hukuman yang kita berikan saya rasakan cukup adil, mereka dituntut 2,5 tahun dan di vonis 2 tahun penjara," tandas Kajati Babel, Ranu Mihardja.
Miras tersebut, sebelumnya diamankan Personil Gakkum Polairud Polda Babel 4 Februari lalu, diperairan Bangka Selatan, yang saat itu dibawa menggunakan kapal cepat tujuh mesin kapasitas 300 PK permesin dengan kecepatan 70 Knot.
"Kapal yang mereka gunakan cukup cepat, tidak ada kapal patroli kita yang mampu mengejarnya. Personil kita menggunakan helikopter untuk mengejar mereka, anggota lalu menempak mesin kapal sehingga laju kapal melambat dan berhasil diamankan," jelas Kapolda.
"Miras ini jika dijual secara umum harganya Rp700 ribu sampai Rp2,5 juta dan jadi jika diakumulasikan sekitar Rp6,8 miliar," tambah Kapolda. Dalam aksi tersebut, 10 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka kini telah vonis dengan 2 tahun penjara.
"Kalau kita lihat ancaman pidana undang-undang perdagangan itu maksimal 4 tahun. Hukuman yang kita berikan saya rasakan cukup adil, mereka dituntut 2,5 tahun dan di vonis 2 tahun penjara," tandas Kajati Babel, Ranu Mihardja.
(don)
Lihat Juga :