Polda Babel Musnahkan Ribuan Botol Miras Import Ilegal Seludupan

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
Polda Babel Musnahkan...
Polda Babel musnahkan ribuan botol miras import ilegal seludupan. Foto SINDOnews
A A A
BABEL - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, di Pelabuhan Dermaga Polairud Polda Babel, Rabu (17/6/2020). Pemusnahan miras import berbagai merek yang disaksikan langsung unsur Forkopimda di Babel, dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat hingga hancur.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini Benyak 9.611 botol miras illegal berbagai merek dengan kadar alkohol rata-rata diatas 30 persen," terang Kapolda Bangka Belitung, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat. (Baca: Polres Bima Musnahkan 727,5 Gram BB Ganja Hasil Sitaan)

Kapolda mengatakan, akses yang relatif mudah dan strategis, sering digunakan para pelaku kejahatan penyeludupan untuk membawa barang mereka ketujuan melalui jalur perairan sekitar Babel.

"Proses penangkapan minuman ini cukup dramtis dan panjang. Aksi mereka sudah terjadi berkali kali di perairan kita. Arus dan ombak yang tidak terlalu tinggi, relatif lebar dan sepi, sering digunakan para penyeludup untuk masuk menuju Jakarta melalui jalur tersebut," kata Kapolda Babel, Irjen (Pol). Anang Syarif Hidayat.

Kapolda menjelaskan, modus seperti ini sudah sering dilakukan pelaku penyeludupan miras. Namun berkat kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, pihaknya berhasil mengungkap salah satu kasus penyeludupan miras terbesar di Babel ini.

"Menurut pengakuan pelaku mereka sudah melintas tiga kali dan transit di Lampung dan menggunakan kapal kembali ke Jakarta," ujarnya. (Baca: Pemkab Morowali Mediasi Serikat Pekerja dan PT. MSS, Lahirkan 5 Butir Kesepakata)

Miras tersebut, sebelumnya diamankan Personil Gakkum Polairud Polda Babel 4 Februari lalu, diperairan Bangka Selatan, yang saat itu dibawa menggunakan kapal cepat tujuh mesin kapasitas 300 PK permesin dengan kecepatan 70 Knot.

"Kapal yang mereka gunakan cukup cepat, tidak ada kapal patroli kita yang mampu mengejarnya. Personil kita menggunakan helikopter untuk mengejar mereka, anggota lalu menempak mesin kapal sehingga laju kapal melambat dan berhasil diamankan," jelas Kapolda.

"Miras ini jika dijual secara umum harganya Rp700 ribu sampai Rp2,5 juta dan jadi jika diakumulasikan sekitar Rp6,8 miliar," tambah Kapolda. Dalam aksi tersebut, 10 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka kini telah vonis dengan 2 tahun penjara.

"Kalau kita lihat ancaman pidana undang-undang perdagangan itu maksimal 4 tahun. Hukuman yang kita berikan saya rasakan cukup adil, mereka dituntut 2,5 tahun dan di vonis 2 tahun penjara," tandas Kajati Babel, Ranu Mihardja.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)