3 Remaja Bejat di Aceh Bergiliran Memperkosa Teman Perempuannya
Minggu, 27 Maret 2022 - 10:59 WIB
loading...
Tampak para pelaku pemerkosaan saat diamankan polisi. (Ist)
A
A
A
BANDA ACEH - Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan aparat Polsek Kuta Baro, Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan terhadap teman perempuannya. Korban berinisial KB (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada, Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.
Para pelaku YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar ini diamankan di Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan. pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada, Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.
Para pelaku YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar ini diamankan di Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan. pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan.
Lihat Juga :