Jaksa Yakin Pembatalan Pernikahan Sesama Jenis Dikabulkan Pengadilan

Rabu, 17 Juni 2020 - 12:56 WIB
loading...
Jaksa Yakin Pembatalan...
Jaksa Yakin Pembatalan Pernikahan Sesama Jenis Dikabulkan Pengadilan. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
MATARAM - Pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksanaan Negeri Mataram, berkeyakinan permohonan pembatalan pernikahan perkawinan sesama jenis, yang dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat, dapat dikabulkan.

Alasannya karena pernikahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan batal demi hukum. (Baca juga: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok)

Rabu (17/6/2020) permohonan pembatalan pernikahan antara Mita alias Supardi dengan Muhlisin, yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram, selaku pengacara negara, di Pengadilan Negeri Giri Menang, Gerung, Lombok Barat, memasuki hari ketiga.

Pihak yang turut dimohonkan dalam gugatan pembalan pernikahan sesama jenis tersebut di dalamnya termasuk pejabat Kementerian Agama. Hal ini karena Kemenag ikut mencatatkan pernikahan tersebut dan menjadi wali hakim dari Mita alias Supardi saat dilangsungkannya akad nikah pada 2 Juni di rumah ibadah Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Yusuf, mengatakan, dirinya berkeyakinan gugatan pembatalan pernikahan yang dimohonkan tersebut akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang, Gerung.

“Keyakinan saya karena dilandaskan pada ketentuan kerentuan peraturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, yang tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis dan dianggap batal demi hukum,” kata Kajari Mataram Yusuf.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemuda Cianjur Nikahi...
Pemuda Cianjur Nikahi Sesama Pria Cabut Laporan Polisi, Ada Apa?
Pernikahan Sesama Jenis...
Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Cianjur, Terbongkar 3 Hari usai Ijab
Erayani, Pelaku Pernikahan...
Erayani, Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Menangis Terisak-isak usai Divonis 6 Tahun Penjara
Pernikahan Sejenis Gemparkan...
Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban
Fakta-fakta Pernikahan...
Fakta-fakta Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Nomor 4 Paling Nekat Tak Disangka
Pernikahan Sesama Jenis...
Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Terbongkar, Ibu Mertua Paksa Menantunya Buka Baju
Raja dan Ratu Thailand...
Raja dan Ratu Thailand Resmikan Pernikahan Sesama Jenis Pertama yang Disponsori Kerajaan
Heboh, 2 Wanita India...
Heboh, 2 Wanita India Menikah Sesama Jenis karena Muak dengan Suami Mereka yang Pecandu Alkohol
UU Pernikahan Sesama...
UU Pernikahan Sesama Jenis Mulai Berlaku di Thailand, Ratusan LGBT Ramai-ramai Nikah
Rekomendasi
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Tak Sekadar Hilangkan...
Tak Sekadar Hilangkan Bau Badan, Deodoran Tawas Dorong Gaya Hidup Sehat
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Berita Terkini
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved