Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSBB di Gowa

Jum'at, 24 April 2020 - 15:10 WIB
loading...
Tim Gabungan Gelar Patroli...
Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP mulai melakukan patroli skala besar menjelang penerapan PSBB di Gowa. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mulai melakukan patroli skala besar menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulsel. Selain mengedukasi warga untuk taat aturan pemerintah, mereka tidak segan membubarkan warga yang masih berkumpul di tengah pandemi virus corona alias covid-19.

Kanit Turjawali Sabhara Polres Gowa, Ipda Anwar Mansyur, mengatakan patroli skala besar ini digelar sejak Kamis (23/4/2020) malam. Tahap awal, patroli digelar di seputaran Kota Sungguminasa.

Baca Juga: Uji Coba Pembatasan Sosial Berskala Besar di Gowa Mulai Dilakukan

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan tidak hanya memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19 di sepanjang jalan yang dilaluinya, tetapi juga membubarkan kelompok pemuda yang didapati sedang nongkrong atau berkumpul.

"Dalam patroli, masih banyak ditemukan warga yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah, maka dari itu kami menghampiri dan memberikan edukasi agar tetap di rumah serta menggunakan masker saat keluar rumah," ungkapnya, Jumat (24/4/2020).

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menambahkan pihaknya juga memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Gowa. Semisal di perbatasan Gowa dengan Makassar, Maros, Takalar dan Sinjai, katanya kini dilakukan pemeriksaan KTP. Gowa sendiri diketahui berbatasan dengan delapan kabupaten/kota lingkup Sulsel.

"Aparat juga tidak segan memulangkan warga yang melintas yang tidak patuh pada anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah di masa pencegahan covid-19," tegas dia.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Gowa

Diharapkan dengan dilakukannnya sosialisasi secara masif akan mampu memberi edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat paham tentang langkah langkah yang akan diberlakukan saat PSBB nantinya.

Jika PSBB telah digelar, ia melanjutkan akan ada tindakan represif bagi warga yang tidak patuh. Hal itu merujuk aturan PSBB, dimana ada sanksi pada Pasal 93 juncto Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TP PKK Gowa Distribusikan...
TP PKK Gowa Distribusikan 32.982 Porsi Makanan Selama PSBB
PSBB Gowa Berakhir,...
PSBB Gowa Berakhir, Pos Pengamanan Tetap Dilanjutkan
Berakhir Besok, PSBB...
Berakhir Besok, PSBB di Kabupaten Gowa Tidak Diperpanjang
Rekomendasi
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved