Penampakan Oknum Guru Agama yang Cabuli 2 Siswi Usai Jadi Tersangka

Jum'at, 25 Maret 2022 - 18:53 WIB
loading...
Penampakan Oknum Guru...
Polres Tapanuli Utara tetapkan SH, oknum PNS guru agama sebagai tersangka pencabulan terhadap dua siswinya. Foto/Polres Taput
A A A
TAPANULI UTARA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru agama berinisial SH (47) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap dua siswinya. Tersangka kini ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput.

Pelaku SH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya, yakni korban berinisial KAL dan SRS. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial MH, ke Polres Taput pada Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Usai Nonton Film Porno Lima Kali, Paman Bejat Remas Payudara Keponakan

"SH dijemput polisi dari rumahnya Kamis 24 Maret 2022, pukul 10.00 WIB. Kemudian diperiksa hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, maka pada Jumat 25 Maret 2022, pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan," ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing kepada MPI, Jumat (25/3/2022).

Walpon Baringbing menjelaskan, peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk.

Sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.

Baca juga: Syahwat Memuncak usai Nonton Film Porno, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 Tahun



Tersangka SH bakal dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Bareskrim Tetapkan Ustad...
Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved