Usai Nonton Film Porno Lima Kali, Paman Bejat Remas Payudara Keponakan

Senin, 28 Juni 2021 - 14:28 WIB
loading...
Usai Nonton Film Porno...
Pelaku saat dihadirkan saat ekspose di Polres Majalengka. SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan seorang pemuda berinisial AS warga Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, pemuda berusia 21 tahun itu kini terancam penjara 5 sampai 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal 2021 lalu, saat korban sedang tertidur di rumahnya. Saat kejadian, jelas dia, pintu kamar tidur korban diketahui tidak dalam keadaan terkuci. "Terlapor masuk kedalam kamar dan langsung menutup mulut korban. Posisi korban saat itu terlentang," kata Kasat saat ekspos kasus, Senin (28/6/2021).

Dijelaskan Kasat, antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeberatan. Sehingga keduanya sudah sering berada di satu rumah yang sama. "Pelaku ini adalah paman dari korban. Kejadiannya di rumah nenek si korban itu. Saat kejadian, di rumah ada neneknya juga," jelas dia.

Untuk mempermudah aksinya, selain menutup mulutnya, pelaku juga memegangi kedua tangan korban. Dalam keadaan korban tidak bisa melawan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencium bibir dan meremas bagian sensitif (dada) korban.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 22 Juni 2021 siang. Saat ditangkap, jelas dia, pelaku sedang keadaan tidur di rumah milik warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 Steel piyama warna merah Motif Hello kitty,1 Stel Piyama warna kuning Motif Minion, dan 1 buah Miniset warna putih. Baca: Maros Gempar, Pasangan Sejoli Asyik Mesum di Masjid Lalu Curi Kotak Amal.

Ketika dihadirkan saat ekspos kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu. "Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak 5 kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh," jelas pelaku.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Depresi, Kakek di Salatiga Gantung Diri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved