Usai Nonton Film Porno Lima Kali, Paman Bejat Remas Payudara Keponakan

Senin, 28 Juni 2021 - 14:28 WIB
loading...
Usai Nonton Film Porno Lima Kali, Paman Bejat Remas Payudara Keponakan
Pelaku saat dihadirkan saat ekspose di Polres Majalengka. SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan seorang pemuda berinisial AS warga Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, pemuda berusia 21 tahun itu kini terancam penjara 5 sampai 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal 2021 lalu, saat korban sedang tertidur di rumahnya. Saat kejadian, jelas dia, pintu kamar tidur korban diketahui tidak dalam keadaan terkuci. "Terlapor masuk kedalam kamar dan langsung menutup mulut korban. Posisi korban saat itu terlentang," kata Kasat saat ekspos kasus, Senin (28/6/2021).

Dijelaskan Kasat, antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeberatan. Sehingga keduanya sudah sering berada di satu rumah yang sama. "Pelaku ini adalah paman dari korban. Kejadiannya di rumah nenek si korban itu. Saat kejadian, di rumah ada neneknya juga," jelas dia.

Untuk mempermudah aksinya, selain menutup mulutnya, pelaku juga memegangi kedua tangan korban. Dalam keadaan korban tidak bisa melawan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencium bibir dan meremas bagian sensitif (dada) korban.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 22 Juni 2021 siang. Saat ditangkap, jelas dia, pelaku sedang keadaan tidur di rumah milik warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 Steel piyama warna merah Motif Hello kitty,1 Stel Piyama warna kuning Motif Minion, dan 1 buah Miniset warna putih. Baca: Maros Gempar, Pasangan Sejoli Asyik Mesum di Masjid Lalu Curi Kotak Amal.

Ketika dihadirkan saat ekspos kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu. "Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak 5 kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh," jelas pelaku.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Depresi, Kakek di Salatiga Gantung Diri.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)