Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 58 Kg Sabu Disita
Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Velentino menyebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari barang bukti 10 kg sabu dibungkus dengan teh cina, delapan kg bungkus dikemas dengan plastik warna hitam. Kemudian sembilan bungkus teh cina dengan berat 8.8 kg, satu bungkus teh cina berat satu kg ditemukan hasil pengembangan.
Satu bungkus narkotika berat 200 gram (dari hasil pengembangan) dan tujuh plastik sedang dan empat buah plastik kecil sabu seberat 398 gram, dan 3.340 butir ekstasi kemudian 30 bungkus plastik teh cina dengan berat 30 kg sabu. "Adapun barang bukti lainnya satu unit mobil Xenia, becak bermotor, handphone dan timbangan elektrik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kata Valentino, para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menjual, memberi, menerima atau menjadi perantara, mengirim atau mengangkut narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi. Baca juga: Oknum Satpol PP yang Serang Polisi, Nyambi Jualan Sabu karena Gaji Tak Cukup
Perbuatan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Satu bungkus narkotika berat 200 gram (dari hasil pengembangan) dan tujuh plastik sedang dan empat buah plastik kecil sabu seberat 398 gram, dan 3.340 butir ekstasi kemudian 30 bungkus plastik teh cina dengan berat 30 kg sabu. "Adapun barang bukti lainnya satu unit mobil Xenia, becak bermotor, handphone dan timbangan elektrik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kata Valentino, para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menjual, memberi, menerima atau menjadi perantara, mengirim atau mengangkut narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi. Baca juga: Oknum Satpol PP yang Serang Polisi, Nyambi Jualan Sabu karena Gaji Tak Cukup
Perbuatan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(don)
Lihat Juga :